Mengapa Kepesertaan BPJS PBI Bisa Menjadi Nonaktif: Ini Penjelasannya

12 Februari 2026
YUGA EKO WAHYONO
Dibaca 24 Kali
Mengapa Kepesertaan BPJS PBI Bisa Menjadi Nonaktif: Ini Penjelasannya

Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terus melakukan pemutakhiran data kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Salah satu hal yang belakangan banyak ditanyakan masyarakat adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba menjadi nonaktif.

Perlu dipahami bahwa perubahan status tersebut bukan terjadi tanpa alasan, melainkan berdasarkan pembaruan data kesejahteraan masyarakat yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Apa Itu BPJS PBI?

BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu, di mana iuran kepesertaan dibayarkan oleh pemerintah. Peserta PBI ditetapkan berdasarkan data kesejahteraan yang dihimpun dan diperbarui secara berkala oleh pemerintah pusat melalui sistem pendataan sosial nasional.

Mengapa Status PBI Bisa Dinonaktifkan?

Status kepesertaan PBI dapat berubah apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi masuk kategori masyarakat kurang mampu. Penilaian ini mengacu pada klasifikasi desil kesejahteraan, yaitu pengelompokan tingkat ekonomi masyarakat dari desil 1 (sangat miskin) hingga desil 10 (paling mampu).

Peserta yang tercatat berada pada desil 6 sampai 10 berpotensi tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

Data Apa Saja yang Menjadi Pertimbangan?

Penentuan desil kesejahteraan tidak dilakukan secara manual oleh satu pihak, melainkan berdasarkan integrasi berbagai data yang melekat pada NIK, antara lain:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor

  • Data kepemilikan rumah atau kondisi tempat tinggal

  • Penggunaan listrik dan daya terpasang

  • Aktivitas perbankan atau kredit

  • Data pekerjaan dalam Kartu Keluarga

  • Informasi bantuan sosial dan program pemerintah lainnya

Data-data tersebut diperoleh dari berbagai sistem layanan publik yang saling terhubung, sehingga pembaruan status bisa terjadi secara otomatis ketika ada perubahan kondisi sosial ekonomi.

Bukan Karena “Dicoret Sepihak”

Perlu diluruskan bahwa penonaktifan BPJS PBI bukan karena ada pihak tertentu yang secara sepihak mencoret kepesertaan, melainkan karena hasil pembaruan data menunjukkan perubahan tingkat kesejahteraan. Sistem bekerja berdasarkan data yang tersedia dan terintegrasi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Merasa Tidak Sesuai?

Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya masih tergolong tidak mampu namun status PBI dinonaktifkan, dapat melakukan langkah berikut:

  1. Memeriksa data kependudukan dan Kartu Keluarga agar sesuai kondisi sebenarnya

  2. Mengajukan pembaruan data melalui mekanisme pendataan sosial di tingkat desa

  3. Berkonsultasi dengan perangkat desa atau petugas terkait untuk mendapatkan arahan lebih lanjut

Pembaruan data yang akurat sangat penting agar bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan, tepat sasaran.

Pemerintah Desa Tirtomoyo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya serta selalu memastikan data kependudukan dan sosial ekonomi dalam kondisi terbaru dan benar.


Ikuti terus berita terbaru Desa Tirtomoyo di akun sosial media resmi kami:

Website : www.tirtomoyo.desa.id
Email : halo@tirtomoyo.desa.id
FB / IG / TikTok : @tirtomoyomalang
WA : 0821 4000 9960