Musyawarah Desa Bahas Penyusunan RKP Desa Tahun 2027, Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif

07 Juli 2026
YUGA EKO WAHYONO
Dibaca 11 Kali
Musyawarah Desa Bahas Penyusunan RKP Desa Tahun 2027, Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif

Tirtomoyo, 7 Juli 2026 – Pemerintah Desa Tirtomoyo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2027 sekaligus Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Kegiatan berlangsung pada Selasa (7/7/2026) pukul 19.00–22.00 WIB di Pendopo Desa Tirtomoyo.

Musyawarah Desa merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan pembangunan pada tahun berikutnya. Melalui forum ini, setiap usulan dari masyarakat dibahas secara terbuka sehingga pembangunan desa dapat berjalan sesuai kebutuhan dan skala prioritas.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua LPMD Desa Tirtomoyo, Pendamping Desa Kecamatan Pakis, Pendamping Desa Tirtomoyo, Babinsa Desa Tirtomoyo, serta Ketua RT dan Ketua RW se-Desa Tirtomoyo.

Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Ketua BPD, dilanjutkan sambutan Kepala Desa Tirtomoyo, serta Pendamping Desa Kecamatan Pakis, Ibu Riska. Selanjutnya, masing-masing Kepala Dusun menyampaikan usulan hasil Musyawarah Dusun yang telah dilaksanakan sebelumnya. Penyampaian usulan dipimpin oleh Ketua BPD atau perwakilan sebagai bahan pembahasan dalam penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tirtomoyo menyampaikan bahwa usulan pembangunan yang belum dapat direalisasikan pada tahun sebelumnya akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran masih dapat diajukan kembali dalam penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Namun demikian, seluruh usulan diharapkan tetap memperhatikan skala prioritas agar pelaksanaan pembangunan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Musyawarah Desa merupakan wadah untuk menyatukan aspirasi masyarakat. Kami berharap seluruh usulan yang menjadi prioritas dapat diwujudkan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran, sehingga pembangunan Desa Tirtomoyo semakin tepat sasaran, merata, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Kepala Desa Tirtomoyo.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Pakis, Ibu Riska, menjelaskan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 untuk sementara masih mengacu pada pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 karena pagu anggaran terbaru dari pemerintah belum diterbitkan. Beliau juga memaparkan tahapan penyusunan RKP Desa, mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, pembahasan usulan, penyusunan dokumen perencanaan, proses verifikasi, hingga penetapan RKP Desa sebagai pedoman pembangunan desa pada tahun anggaran berikutnya.

Sebagai bagian dari agenda Musyawarah Desa, forum juga membentuk Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Kedua tim tersebut akan bertugas menyusun, mengkaji, serta melakukan verifikasi terhadap seluruh usulan pembangunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Tirtomoyo menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Diharapkan, seluruh proses penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 mampu menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tirtomoyo.


Ikuti sosial media resmi desa untuk update berita terbaru Desa Tirtomoyo

FB/IG/TikTok : @tirtomoyomalang
Email: halo@tirtomoyo.desa.id
Website: www.tirtomoyo.desa.id
WA: 0821 4000 9960